Troso, MAMHTROSO.com – Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Matholi’ul Huda Troso Pecangaan Jepara hari ini secara resmi menerima 5 sertifikat atas pembelian tanah seluas 5.558 m2, Kamis (21/4/2022).
Tanah yang berlokasi di dukuh Kedawung Desa Troso Pecangaan Jepara ini dibeli dari H. Sutarno. Lokasi tanah ini adalah di sebelah utara dari Kampus MTs. dan MA Matholi’ul Huda Troso Pecangaan Jepara dengan jarak kurang lebih 300 m. Pada perhitungan awal H. Sutarno menyampaikan tanah yang dijual seluas 7.000 m2. Namun setelah dihitung secara manual dan perhitungan data satelit, tanah yang dijual dari 5 sertifikat tersebut memiliki luas 5.558 m2.
Lima sertifikat tanah tersebut adalah SHM 5532 seluas 350 m2 , kemudian SHM 1470 seluas 2.346 m2 , SHM 05529 seluas 1.128 m2, SHM 05528 seluas 1.398 m2, dan SHM 5557 seluas 310 m2.
Dengan harga Rp 200.000,- permeternya, YPI Matholi’ul Huda Troso telah melunasi pembayaran tanah ini sebesar Rp 1.111.600.000,- (Satu Miliar Seratus Sebelas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Dana tersebut adalah hasil dari Modal Yayasan, penggalangan donasi wakaf para guru dan siswa, ditambah para donatur, para relasi, para alumni, dan para dermawan yang lainnya. Gerakan donasi ini sudah dimulai sejak Bulan Awal Bulan September 2021 lalu. Dan alhamdulillah hari ini tanah tersebut dapat dilunasi dan resmi menjadi hak milik YPI. Matholi’ul Huda Troso Pecangaan Jepara.
Tanah ini nanti rencananya akan digunakan untuk pengembangan Pondok Pesantren Matholi’ul Huda Troso Pecangaan Jepara. (Syah)