Troso, MAMHTROSO.com – Awal tahun akademik 2013/2014 bakal menjadi saat yang menentukan bagi MA Matholi’ul Huda Troso. Pasalnya, madrasah ini dijadwalkan akan menghadapi asesmen atau penilaian akreditasi madrasah. Asesmen rencananya digelar antara akhir Juli hingga Awal Agustus tahun ini.
Akreditasi madrasah merupakan kegiatan penilaian madrasah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja madrasah.
Dikatakan Kepala MAMH Troso saat memimpin rapat persiapan akreditasi di kantor madrasah, kemarin (09/04/2013), akreditasi dimaksudkan sebagai tolok ukur untuk menentukan tingkat kelayakan suatu madrasah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Selain itu, akreditasi ini juga bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang kinerja madrasah.
Lebih lanjut Kamad mengungkapkan, ada delapan instrumen standar yang mesti dipenuhi oleh setiap madrasah agar lulus akreditasi. Kedelapan instrumen standar itu meliputi: Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Pendidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian. Setiap instrumen standar diuraikan menjadi 165 indikator yang mewakili isi keseluruhan instrumen standar. “Setiap instrumen setidaknya mendapatkan nilai 5,6 dari tim asesor,” tambah Kamad.
Para asesor, lanjut Kamad, hanya memberi ‘kelonggaran’ pada 3 dari 8 instrumen yang memperoleh nilai 5,6. “Hanya ada tiga standar yang tidak boleh jatuh atau kurang dari 5,6. Selebihnya harus di atas itu (lebih dari 5,6),” ujar Kamad menirukan pesan salah seorang pemateri pada acara Pembekalan Akreditasi Sekolah/Madrasah yang diikutinya, di Pati, sehari sebelumnya (08/04/2013).
Selain itu, tambah Kamad, instrumen diupayakan tidak mendapatkan skor kurang dari 4,0, meski hanya satu instrumen. Pasalnya, jika hal itu terjadi, maka madrasah itu tidak akan dianggap telah terakreditasi, meskipun instrumen standar lain mendapatkan skor maksimal.
“Sebagai konsekuensinya (jika salah satu instrumen memperoleh nilai di bawah 5,6-red), madrasah itu akan dianggap tidak terakreditasi, seperti halnya madrasah yang baru berdiri,” papar Kamad. “Jika status akreditasi dicabut, kita tidak akan bisa menyelenggarakan Ujian Nasional secara mandiri dan harus bergabung dengan madrasah negeri yang ditunjuk pemerintah, seperti waktu awal kita berdiri,” tandasnya.
Kamad mengharapkan seluruh guru dan pihak terkait agar dapat meningkatkan kerjasama terkait persiapan menghadapi akreditasi yang akan dilakukan oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) Jateng itu. “Setiap guru mata pelajaran, baik itu yang mengampu pelajaran wajib maupun muatan lokal, kami harapkan untuk menyiapkan Satpel (Satuan Pelajaran) dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) minimal 2 tahun ajaran yang sudah lewat, ditambah tahun ini, dan tahun ajaran baru,” katanya. “Jangan sampai kejadian seperti di Kabupaten Rembang, Karanganyar, dan Tegal terulang lagi. Karena tidak ada kerjasama yang baik antara pimpinan madrasah dengan para guru, status ‘Terakreditasi’ bisa melayang begitu saja,” tandasnya.
Akreditasi madrasah merupakan kegiatan rutin BAN-S/M setiap 5 tahun sekali. Untuk MAMH Troso, akreditasi terakhir kali dilakukan pada bulan Februari 2008 silam. Tim asesor memberi label “Terakreditasi B” kepada madrasah ini.
Di tahun ini, Kamad menargetkan lembaga yang dipimpinnya mendapatkan label yang sama seperti tahun sebelumnya. “Karena akreditasi merupakan pekerjaan yang tidak mudah, target kita tahun ini tidak muluk-muluk, yaitu mendapatkan ‘B’ sudah cukup, tapi yang ‘gemuk’ (skor di atas rata-rata untuk level B-red), jangan yang ‘kurus’,” ujar Kamad. (aaf)