Troso, MAMHTROSO.com – MA Matholi’ul Huda Troso berhasil meraih akreditasi A dari Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-SM) Provinsi Jawa Tengah. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BAP-SM Jateng Nomor 101/BAP-SM/XI/2013 yang diterima beberapa waktu lalu.
MA MH Troso memperoleh nilai akhir 86 dari para asesor BAP-SM Jateng yang sebelumnya telah melakukan penilaian di madrasah ini pada bulan Agustus 2013 lalu. Hasil ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan bila dibandingkan dengan nilai akhir yang diperoleh pada akreditasi tahun 2008 silam, yaitu 73,58.
Kepala Tata Usaha Mustain mengungkapkan, pemberian status akreditasi itu dapat menjadi pendorong bagi madrasah itu untuk meningkatkan kualitas pendidikannya.
“Meski kita mendapatkan nilai akhir 86 atau batas terbawah dari status ‘Terakreditasi A’, ini merupakan langkah yang cukup baik bagi kemajuan madrasah kita. Ini membuktikan madrasah selalu berbenah untuk memberi pelayanan pendidikan yang semakin berkualitas dari tahun ke tahun,” ujar dia kemarin (24/1/2014).
Untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, menurut dia, adalah dengan memperhatikan aspek kurikulum, tenaga pengajar, peserta didik, lingkungan madrasah, sarana dan prasarana, pembiayaan, kelembagaan serta peran masyarakat. Selain itu, hal yang lain yang tak kalah penting adalah sistem pengelolaan penyelenggara pendidikan.
Selain MA MH Troso, sebanyak 49 satuan pendidikan tingkat MA telah diakreditasi oleh BAP-SM Jateng pada tahun anggaran 2013. Nilai akhir tertinggi diperoleh MA Al Ukhuwah di Kabupaten Sukoharjo dengan total 98. Sementara nilai akhir terendah didapat MA Mamba’ul Huda Bumi Ayu Kabupaten Brebes dengan total 60.
Selain tingkat MA, BAP-SM Jateng juga telah melaksanaan akreditasi di tingkat MI sebanyak 555 satuan pendidikan, dan MTs 250 satuan pendidikan.
Akreditasi sendiri ditujukan untuk memberikan informasi tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan di sekolah/madrasah telah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan yang ditetapkan pemerintah.
Penilaian didasarkan pada delapan komponen standar madrasah yang ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM) Pusat. Delapan komponen itu meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar kependidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar penilaian. Masing-masing komponen tersebut dijabarkan ke dalam beberapa aspek yang diperinci lagi menjadi beberapa indikator. Berdasarkan indikator itu dibuat item-item yang tersusun dalam instrumen evaluasi diri dan instrumen visitasi. (Agus Ahmad Fadloli)