MA Matholi'ul Huda Troso

Visi Madrasah :
“Luhur dalam Budi, Tinggi dalam Prestasi”

(0291)7510202

ma_mhtroso@yahoo.co.id

Pengumuman Kelulusan Sistem Online – Nilai Sikap Menjadi Prioritas dari 3 Syarat Kelulusan Siswa Kelas XII MA MH Troso

Troso, MAMHTROSO.com – Madrasah Aliyah Matholi’ul Huda Troso berikan pengumuman kelulusan siswa Kelas XII dengan sistem online Senin (13/5/2019) pukul 17.00 WIB sore kemarin.

Pengumuman kelulusan dengan sistem online ini sudah dilaksanakan selama 4 tahun ini. Selain lebih cepat dan praktis dengan menggunakan teknologi digital, juga meminimalisir kemungkinan siswa berkumpul dan konvoi di jalan untuk merayakan kelulusan seperti siswa di sekolah-sekolah lain. Siswa kelas XII MA Matholi’ul Huda Troso dengan mudah bisa mengakses hasil pengumuman kelulusannya dengan akses internet yang dipunyainya bisa melalui android ataupun laptop.

Dengan membuka website resmi MA MH Troso dengan domain www.mamhtroso.com, kemudian pilih pengumuman kelulusan. Untuk mengetahui hasil dari pengumuman kelulusan ini siswa cukup log in dengan username menggunakan nomor induk siswa (NIS) dan password nomor ujian.

Dalam pengumuman kelulusan siswa Kelas XII ini ada 3 kemungkinan yang didapat. Pertama, yaitu dinyatakan lulus secara akademis. Kedua, Belum diumumkan karena belum lunas pembayaran administrasi. Dan ketiga, Belum diumumkan karena pertimbangan kedisiplinan, perilaku, dan sikap.

Dari tiga kemungkinan tersebut Kepala Madrasah beracuan kepada Prosedur Operasional Standar Ujian (POS). Siswa dinyatakan lulus dengan memenuhi 3 syarat. Yaitu menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan lulus UAMBN dan USBN.

Berdasarkan peraturan tersebut di atas, dari 204 orang siswa kelas XII MA Matholi’ul Huda Troso untuk poin pertama dan ketiga semuanya bisa dinyatakan lulus. Tetapi ada sebanyak 20 siswa yang ditunda kelulusannya karena pertimbangan sikapnya.

Secara akademis seluruh siswa Kelas XII MA Matholi’ul Huda Troso Tahun Pelajaran 2018/2019 dinyatakan lulus. Namun untuk nilai sikap dipertimbangan dari 3 syarat, yaitu Keaktifan selama mengikuti proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun. Etika, baik itu ucapan maupun perilaku sehari-hari di lingkungan madrasah maupun di luar lingkungan madrasah. Kedisiplinan dan keaktifan mengikuti semua agenda madrasah utamanya dalam persiapan sampai dengan pelaksanaan Panggung Gembira siswa Kelas XII.

Bagi siswa yang mendapatkan nilai sikap baik, maka akan dinyatakan lulus. Dan bagi siswa yang mendapat nilai sikap kurang baik, maka kelulusan akademis bisa dicabut kembali sesuai dengan kebijakan madrasah. (Syah)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »