Troso – Maraknya kecelakaan dan pelanggaran di jalan raya yang diakibatkan oleh kurangnya pedisiplinan dan pemahaman berlalu lintas oleh para pengguna jalan tiap tahun kian meningkat. Selain masyarakat umum, pelanggaran juga kerap dilakukan oleh pelajar yang notabene masih buta berdisiplin lalu lintas. Hal itu nampaknya yang mendasari Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jepara menggelar acara yang bertajuk Safety Riding Go to School yang pada kesempatan kali ini MA Matholi’ul Huda Troso ditunjuk sebagai venue kegiatan, kemarin (05/01/2011). Safety Riding Go to School merupakan rangkaian kegiatan yang diadakan di sekolah-sekolah tingkat SMA/Sederajat di wilayah hukum Polres Jepara.
Antusias siswa untuk mengikuti kegiatan ini begitu besar. Pada sesi ceramah, tidak kurang dari 50 siswa memadati aula pertemuan. Kepala madrasah yang diwakili oleh Waka Kesiswaan menyambut baik acara semacam ini, Selain dapat menambah pengetahuan siswa tentang berlalu lintas, mereka juga akan semakin sadar bahwa dengan berdisiplin lalu lintas tidak hanya untuk menghindari dari tilangan polisi saat penggelaran operasi di jalan raya, tetapi lebih dari itu mereka akan semakin sadar bahwa dengan berdisiplin lalu lintas dapat menyelamatkan jiwanya dan orang lain saat berkendara di jalan. Oleh karenanya, madrasah sangat berterima kasih kepada Polres Jepara yang telah menjadwalkan kegiatan Safety Riding ini diselenggarakan di kampus MA Matholi’ul Huda Troso.
Usai sambutan oleh Waka Kesiswaan, Dilanjutkan dengan sosialisasi UU no. 22/2009 tentang Peraturan Berlalu Lintas oleh salah satu personil dari Satlantas Polres Jepara. Namun sebelum sosialisasi dimulai, seluruh peserta diberikan beberapa lembar soal dan lembar jawab sebagai pretest untuk mengetahui sejauh mana pemahaman siswa tentang disiplin berlalu lintas. 30 menit para peserta telah selesai menjawab semua soal-soal yang diberikan dan dikumpulkan kembali oleh para petugas. Sesaat setelah itu, para peserta bersama-sama mengikuti acara sosialisasi yang disampaikan oleh Bu Nining
Menurut undang-undang yang baru, para pengguna jalan, khususnya yang menggunakan kendaraan bermotor harus mematuhi paling sedikit 9 hal agar mereka selamat dan terhindar dari tilangan polisi, di antaranya adalah tentang pemakaian helm berstandar nasional, pemakaian sabuk keamanan, mematuhi batas kecepatan berkendara, menyalakan lampu di siang hari, dan sejenisnya. Denda dan kurungan pun akan dikenakan bagi siapa saja yang tidak mematuhi peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang baru tersebut, seperti misalnya pelanggaran helm akan dikenai denda maksimal Rp 200.000 atau kurungan maksimal satu bulan, serta pelanggaran-pelanggaran yang lain.
Di akhir acara, diumumkan beberapa siswa yang mendapatkan nilai saat pretest digelar dan mereka mendapatkan bingkisan dari Polres Jepara. Setelah acara sosialisasi, acara dilanjutkan dengan demonstrasi berkendara yang aman di halaman madrasah. (mamhtroso.com)
(bersambung)