Kegiatan Ekstrakurikuler
A. LATAR BELAKANG
Bahwa pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan Pendidikan Nasional yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler.
Di samping itu Standar Penilaian Pendidikan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudyaan RI Nomor 66 Tahun 2013 (Lampiran Bab II huruf E.1.g) menyebutkan bahwa penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasikan dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh Wali Kelas/Guru Kelas. Penilaian kompetensi sikap itu antara lain dapat diambil dari hasil kegiatan ekstrakuruikuler.
Dalam pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakrikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa Satuan Pendidikan memberikan penilaian terhadap kinerja peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler secara kualitatif dan dideskripsikan pada rapot peserta didik.
Bedasarkan hal tersebut di atas, maka kegiatan ekstrakurikuler di MA Matholi’ul Huda Troso Pecangaan Jepara perlu dikelola secara lebih terorganisir agar berjalan lancar dan dapat melibatkan sebanyak-banyaknya siswa.
B. DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
C. TUJUAN KEGITAN EKSTRAKRLULER
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar dibawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
D. BENTUK KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
- Krida, yaitu meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Paskibra (Pasukan Pengibar Bendera).
- Keagamaan, meliputi Kajian Studi Islam (KSI), Pesantren Ramadhan, Perayaan/Peringatan Hari Besar Keagamaan sesuai dengan agama masing-masing.
- Karya Ilmiah, meliputi Karya Ilmiah Remaja (KIR), greentech, Linux Community, Video Creativity, Desain Grafis.
- Olah bakat dan olah minat, meliputi olah raga, seni budaya, hobbi, pecinta alam, jurnalistik, fotografer, silat, karate, tari tradisional dan lain sebagainya.
E. MEKANISME PARTISIPASI PESERTA DIDIK
Keikutsertaan pada kegiatan ekstrakurikuler dapat dipilih oleh peserta didik sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.
F. PENGORGANISASIAN
- Kegiatan ekstrakurikuler diselenggarakan oleh OSIS.
- Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan menjadi koordinator seluruh kegiatan yang bertugas mengarahkan dan menyusun garis-garis program kerja.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan ditunjuk menjadi pembina bidang/cabang ekstrakurikuler.
- Untuk event-event berskala besar dapat dibentuk tim persiapan lomba.
G. EVALUASI KEGIATAN
Evaluasi kegiatan ekstrakurikuler dan pengukuran tingkat kemajuan program dilakukan melalui kegiatan pertandingan intenal antar kelas, mengundang sekolah lain untuk latih tanding, berkunjung ke sekolah-sekolah lain, mendatangkan club dari masyarakat.
H. CABANG/BIDANG EKSTRAKURIKULER
Cabang-cabang/bidang ekstrakurikuler yang diselenggarakan di MA Matholi’ul Huda Troso Pecangaan Jepara dipilih dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
- Daya dukung pendanaan
- Ketersediaan pembina
- Keseimbangan alokasi waktu peserta didik
- Ketersediaan sarana prasarana
- Evaluasi kegiatan tahun sebelumnya
Berdasarkan hal tersebut, cabang ekskul yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
- Bola Basket, Jadwal Latihan Hari Sabtu, Senin, Rabu Jam 16.00 WIB.
- Pencak Silat, Jadwal Latihan Hari Ahad dan Jum’at Jam 16.00 WIB
- Bola Voli, Jadwal Latihan Hari Sabtu dan Selasa Jam 16.00 WIB
- Marching Band, Jadwal Latihan Hari Selasa Jam 07.30 WIB.
- Futsal, Jadwal Latihan Hari Senin dan Rabu Jam 16.00 WIB
- Pasukan Khusus (Dewan Ambalan), Jadwal Latihan Hari Sabtu, Ahad, Senin Jam 14.30 WIB.
- Rebana, Jadwal Latihan Hari Selasa Jam 07.30 WIB