Troso, MAMHTROSO.com – MA Matholi’ul Huda Troso menggelar pemotretan siswa kelas XII, belum lama ini. Pengambilan gambar ini guna melengkapi administrasi menjelang dilaksanakannya ujian akhir siswa kelas XII mulai 3 Maret mendatang.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, madrasah ini masih mewajibkan para siswi tingkat akhir mengenakan jilbab pada saat pemotretan. Hal ini dilakukan untuk menjaga ‘trademark’ sebagai pelajar muslimah.
Pas foto tersebut nantinya akan digunakan pada ijazah, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SKHUAMBN), dan sejumlah piagam lain menjelang kelulusan.
Sekedar tahu saja, pemakaian jilbab untuk keperluan foto ijazah sempat memunculkan beberapa perbedaan oleh sejumlah pihak. Di masa orde baru dan awal reformasi, banyak lembaga pendidikan yang bersikukuh tidak mengizinkan peserta didiknya memakai jilbab saat pengambilan gambar untuk foto ijazah. Alasannya, mereka khawatir jika siswi tersebut mendapat kesulitan untuk melanjutkan pendidikan di lembaga lain serta kesulitan mengikuti seleksi pekerjaan. Sementara itu, ada beberapa lembaga pendidikan lain yang memberi kebijakan membolehkan foto ijazah berjilbab dengan syarat harus terlihat daun telinganya. Ada pula lembaga pendidikan yang membolehkan siswinya berjilbab sempurna untuk pas foto ijazah.
Namun nampaknya, masalah itu akhirnya memperoleh titik terang setelah Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) Departemen Pendidikan Nasional melayangkan Surat Edaran bernomor 1177/C/PP/2002 tentang Pakaian Berjilbab dan Pas Foto. Dalam surat edaran itu disebutkan, siswi yang memakai kerudung atau jilbab diperbolehkan menggunakan pas foto yang berkerudung/berjilbab untuk kelengkapan administrasi pendidikan, antara lain untuk Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), rapor, maupun penerimaan siswa baru. Depdiknas juga menginstruksikan setiap sekolah agar memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh siswa, baik yang berjilbab maupun yang tidak berjilbab. (Agus Ahmad Fadloli)