MAMHTROSO.com, TROSO – Mulai awal semester genap tahun ini, MA Matholi’ul Huda Troso menerapkan sistem presensi elektronik menggunakan sidik jari alias fingerprint untuk seluruh guru dan tenaga kependidikan yang ada di lingkungan madrasah tersebut.
Kepala Tata Usaha (TU) MA MH Troso yang juga operator sistem presensi fingerprint, Mustain, menjelaskan, penggunaan presensi biometrik ini awalnya diperuntukkan bagi para guru pemegang sertifikat pendidik profesional yang ada di lingkungan MA MH Troso. Hal itu terkait dengan regulasi pemerintah tentang penggunaan presensi sidik jari untuk peserta sertifikasi guru. Hasil pemindaian kehadiran tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan laporan kehadiran guru yang bersangkutan saat pemberkasan. “Penggunaan fingerprint bersifat wajib bagi guru sertifikasi untuk mengantisipasi tindakan manipulasi kehadiran,” imbuh dia.
Lebih lanjut Mustain menjelaskan, pengisian presensi elektronik ini juga diterapkan untuk guru non-sertifikasi serta tenaga kependidikan seperti Kepala Madrasah, Wakil Kepala Madrasah, maupun TU, namun tidak bersifat mengikat seperti halnya para guru sertifikasi.
Dia menjelaskan, prosedur pengisian presensi fingerprint ini dilakukan dua tahap, yaitu saat masuk dan pulang kerja. Untuk guru sertifikasi dan sfat madrasah mulai mengisi kehadiran pada pukul 06.50 WIB dengan toleransi keterlambatan 15 menit. Setelah itu, guru dan staf yang bersangkutan akan memindaikan sidik jarinya kembali pada pukul 13.50 WIB dengan toleransi keterlambatan pengisian selama 1 jam. Sementara bagi para guru non-sertifikasi, pengisian kehadiran elektronik dilakukan sesuai dengan jadwal mengajar.
Selain untuk keperluan laporan bagi guru sertifikasi, data hasil rekapitulasi kehadiran dari sistem ini nantinya juga akan diujicobakan untuk keperluan pembayaran gaji guru dan karyawan.
Mustain memaparkan, pemakaian sistem presensi fingerprint ini baru sebatas guru dan karyawan saja. Adapun untuk pendataan kehadiran siswa tiap harinya masih menggunakan cara konvensional, yaitu melalui Buku Daftar Presensi Siswa.
Mustain menambahkan, pemakaian sistem presensi fingerprint ini nantinya juga akan diwajibkan untuk guru penerima tunjangan fungsional dari pemerintah. (Agus Ahmad Fadloli)