Troso, MAMHTROSO.com – Pada tahun ajaran baru kali ini, MA Matholi’ul Huda Troso menambahkan satu butir peraturan dan tata tertib (pertatib) baru. Dalam peraturan itu disebutkan tentang prosedur permohonan izin bagi siswa yang tidak masuk sekolah karena alasan tertentu.
“Mulai tahun ini, setiap siswa yang izin dengan alasan apapun harus menggunakan surat izin dan harus diantarkan sendiri oleh orang tuanya ke madrasah,” ungkap Kepala MA MH Troso saat melakukan sosialisasi pertatib baru dalam acara Morning Briefing di halaman madrasah, kemarin (2/9/2013). Aturan itu, lanjut beliau, akan diberlakukan secara efektif pada Sabtu (7/9/2013) mendatang.
Kendati demikian, pihak madrasah tetap memberikan toleransi kepada siswa yang berdomisili jauh dari lingkungan madrasah. Caranya, orang tua siswa dapat menghubungi madrasah melalui telepon atau sejenisnya.
Menurut Kepala Madrasah, peraturan ini diterapkan sebagai upaya meminimalkan tindakan sejumlah oknum siswa yang membuat surat izin dengan alasan mengada-ada. Sebelumnya, siswa yang tidak masuk sekolah cukup membuat surat izin sendiri dan dititipkan kepada temannya. “Kalau cara yang sudah-sudah, siswa gampang sekali memalsu surat izin dengan alasan yang neko-neko (dibuat-buat, red),” jelasnya.
Pelanggaran terhadap peraturan ini, kata Kepala Madrasah, dapat mengakibatkan siswa yang bersangkutan dianggap membolos tanpa alasan. Hal itu berarti siswa tersebut harus menjalani sanksi berupa pembacaan al-quran selama satu hari pelajaran. Bila siswa telah membolos sebanyak 7 kali dalam satu semester, siswa tersebut bakal diskors selama satu tahun pelajaran.
Kepala Madrasah berharap kedisiplinan dan kejujuran siswa dapat semakin meningkat setelah diberlakukannya peraturan tersebut.
Selain memaparkan pertatib baru, Kepala Madrasah juga menyampaikan kebijakan baru soal biaya sekolah. Dikatakan, orang tua siswa dipastikan akan lebih ringan dalam membiayai sekolah anaknya lantaran madrasah telah memberikan subsidi yang cukup signifikan. Mereka hanya dibebani membayar Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) sebesar Rp 30.000 per siswa. Angka itu lebih murah dari SPP tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 50.000 per siswa. Sementara pembiayaan lain, semisal pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan Buku mapel PAI, OSIS, Pramuka, Komputer, serta biaya mengikuti Pekan Ulangan Bersama (PUB) dan ulangan akhir semester, seluruhnya disubsidi oleh madrasah.
Menurut Kepala Madrasah, langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang bakal menggelontorkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Madrasah Aliyah, tahun ini. Dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional Pendidikan itu merupakan program akselerasi penerapan Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang dicanangkan pemerintah. (Agus Ahmad Fadloli)